Komisi II Bersama Mendagri dan KPU Sepakati Pelaksanaan Pemilu Tetap Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

12-01-2023 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerja. Foto: Arief/nr

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

 

Hal tersebut menjadi salah satu dari enam butir kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam negeri, KPU RI bawaslu RI, DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

 

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan butir berikutnya kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerjanya tersebut.

 

Selain itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil). Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

 

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI juga menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, Mandiri dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang. “Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI  untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini membacakan butir kesimpulan rapat kerja yang berlangsung hingga malam hari tersebut. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...